SAMOSIR Kontroversinews.com – Pria bernama Lesmar Sigiro alias Pak Julianta (53) warga Dusun I, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ditangkap polisi karena nekad menam ganja.
Polisi mendapatkan informasi bhwa ada warga bertani ganja di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo pada Rabu, 20 April 2022.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi petani yang bertanam ganja itu. Lesmar lalu ditangkap di rumahnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan petugas telah melakukan pemeriksaan pada tersangka.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat kita bawa ke ladang tempatnya menanam ganja, kita temukan sebanyak 158 batang pohon ganja,” jelas Hadi, Kamis (21/4/2022) malam.
Tersangka juga mengaku menyimpan satu paket ganja kering di rumahnya.
Polisi membawa tersangka ke rumahnya untuk menyita barang ilegal tersebut.
“Ada paket ganja dengan berat kotor setengah kilogram yang kami dapatkan dari rumah tersangka. Ganja disimpan di atap rumah, kemudian setelah polisi tiba, ia melemparkan semak -semak 100 meter dari rumah itu dari tersangka. Untuk kerabatnya, “ia menyimpulkan.
“Untuk para tersangka berikut, bukti sekarang dibawa ke polisi regional Samosir. Kasus ini sekarang dikelola oleh unit investigasi narkotika polisi Samosir,” katanya.