CPNS 2021 Akan Dikenakan Sanksi Tindakan Penipuan Jika Berani Palsukan PCR

- Pewarta

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS ilustrasi. (Foto/Antara)

CPNS ilustrasi. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Badan Kepegawaian Negara selaku pelaksana ujian CPNS 2021 mengingatkan peserta SKD CPNS. Agar tidak memalsukan hasil Tes PCR atau Antigen. Karena akan langsung dinyatakan gugur.

“Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau diskualifikasi. Dari kepesertaan seleksi. Karena dianggap telah melakukan penipuan,” demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial.

Pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan September 2021. Peserta diwajibkan melakukan tes PCR dengan kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif.

Mengutip telisik.id, adanya ketentuan tes PCR/swab antigen agar pelaksanaan CPNS tahun ini tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

BKN juga telah mengeluarkan surat edaran terkait persyaratan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta CPNS.

Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS 2021:

1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian

3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.

4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin COVID-19 dosis pertama

5. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Berita Terkait

Pendidikan Politik Bagi Pelajar, Tumbuhkan Generasi Kritis dan Berintegritas
Sekdis Disdik Jabar Tegas: Kepala Sekolah Penyimpang Dana BOS Akan Ditindak
Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi
BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati
Meriahkan Perpisahan, SMPN 1 Ciwidey Sajikan Ragam Budaya Lewat Gelar Karya P5
Meluruskan Fakta : Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Ratusan Guru TK Antusias Ikuti Forest Fun, Bangun Karakter Pendidik Anak Usia Dini

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 19:37

Pendidikan Politik Bagi Pelajar, Tumbuhkan Generasi Kritis dan Berintegritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:53

Sekdis Disdik Jabar Tegas: Kepala Sekolah Penyimpang Dana BOS Akan Ditindak

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:38

Wakil Bupati Hadiri Peresmian PAUD KB Karangkamulyan, Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42

SPMB SMPN 1 Ciwidey 2025: 460 Siswa Diterima dari Kuota 484 Kursi

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:03

BMPS Kabupaten Bandung Protes Kebijakan SPMB: Sekolah Swasta Terancam Mati

Berita Terbaru

GADGET

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH)

Senin, 17 Nov 2025 - 18:58