Purwakarta (Kontroversinews.com) – Berdasarkan Surat Keputusan dari Mendagri nomor 141/425/SJ – 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada pandemi Covid 19 .
Bupati Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah kabupaten Purwakarta.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo kepada awak media , Selasa 10 Agustus 2021 , menurutnya Pilkades serentak yang seharusnya digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang akan ditunda , dan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendang.
Tepatnya , Pilkades serentak di Purwakarta akan kita laksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021 mendatang , mudah – mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu serta kondisi bisa pulih dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal ,” kata Jaya Pranolo.
Menurutnya , Surat Keputusan tersebut dikeluarkan dan telah ditanda tangani oleh Bupati Purwakarta per hari ini , Selasa 10 Agustus 2021.