BEKASI (Kontroversinews.com) – Juy Putri atau Julia Eka Putri (18) adakan pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Hal tersebut membuatnya dilaporkan ke polisi. Pesta yang digelar di sebuah hotel kawasan Kota Bekasi itu beredar di media sosial. Diketahui pesta diadakan pada Rabu (21/7/2021).
Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi Kota memanggil Juy Putry untuk klarifikasi. Julia bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/7/2021) sore.
“Kami memenuhi panggilan kepolisian dan klarifikasi. Karena klien kami taat hukum,” kata kuasa hukumnya Gusjoy Setiawan, melansir Warta Kota News.