Gusjoy menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui sistem secara mendalam yang diterapkan pada masa PPKM level 4, yang melarang setiap orang untuk menggelar acara apa pun di ruang tertutup.
“Intinya kami tidak punya niat mau bikin resah. Karena acara tersebut pada tanggal 21 Juli bukan berniat mau buat konten, tapi acara tasyakuran ulang tahun Juy. Kami sampaikan sekarang belum pernah melakukan uploading kegiatan di sana juga. Apalagi kegiatan untuk bikin konten. Itu kan viral karena mungkin undangan yang video-in. Jadi kami enggak tahu,” ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut dan akan dilakukan sidang pada hari ini (29/7/2021) di kantor Kecamatan Bekasi Utara.
Aloysius memastikan, kegiatan itu belangsung tanpa izin sehingga pihaknya maupun dari Pemerintah Kota Bekasi sama sekali tidak mengetahui. ***AS