3 Mantan Anggota DPR di Lapas Sukamiskin Diperiksa KPK

oleh
oleh
Ilustrasi KPK

Dalam hal ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Eka Wirestuti melalui Nyoman Wiratmaja, yang secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS, setara dengan Rp794 juta.

Jika terakumulasi, uang untuk dugaan penyuapan yang diterima oleh Yaya dan Raffle of Eka bernilai Rp1,39 miliar. Uang sebesar Rp1,39 miliar disajikan dengan tingkat yang disepakati di Yaya Purnomo, Rifa Surya dan Eka Wirestuti untuk melunakkan pencairan dana insentif regional (lakukan) untuk Kabupaten Tabanan Bali, 2018.

Terungkap bahwa ada juga kode suap ‘Crusters’ untuk menyamarkan permintaan uang. Untuk tindakannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja diduga melanggar paragraf 1 Pasal 5, huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31, 1999, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi di Paragraf Pasal 55 dari Jo. (1) 1 KUHPIDANA JO JO Pasal 64 ayat (1) dari KUHP.

Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *