JAKARTA Kontroversinew.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pemeriksaan tiga mantan anggota DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).
Ketiganya adalah Amin Santono, Irgan Chairul Mahfiz, dan Sukiman.
Selain mereka, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono di Lapas Sukamiskin.
Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali.
Anda masih belum tahu peneliti apa yang akan dieksplorasi terhadap empat saksi. Namun, mereka adalah narapidana dalam kasus suap yang berkaitan dengan Dana Penugasan Khusus (DAK) pada tahun 2018.
Sebelumnya, KPK telah menunjuk tiga tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Insentif Regional (HID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, 2018. Ketiga tersangka itu adalah, mantan bupati Tabanan Bali dua periode Eka Wiryastuti (Npew).
Kemudian, para profesor dari Universitas Udayana, serta mantan personel Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan kepala Bagian II dana penugasan fisik khusus di Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan ) Rifa Surya (Rs). Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja dinamai dicurigai penyuapan. Sementara Rifa Surya, ia ditunjuk curiga terhadap penerima penyuapan. Rifa Surya diduga menerima suap dengan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Kasus ini adalah perkembangan kasus sebelumnya yang mengeluarkan Yaya Purnomo.