Narapidana di Papua Terima Remisi Kemerdekaan, 36 Orang Langsung Bebas

oleh
oleh
Narapidana ilutrasi

PAPUA (Kontroversinews.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua memberikan remisi kemerdekaan kepada 1.550 narapidana, yang tengah menjalani hukuman di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

“untuk tahun 2021 di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua, kurang lebih 1.550 narapida mendapat remisi, dengan kategori remisi umum 1 (RU1) yang mendapat remisi tidak bebas terdiri dari 1.514 orang. Dan yang mendapat remisi umum 2 (RU2) langsung bebas itu sebanyak 36 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba kepada merdeka.com, Jayapura, Kamis (19/8).

Rincian dari remisi tersebut yakni Lapas Klas II A Abepura penerima remisi umum 1 sebanyak 369 orang, dan remisi umum 2 sebanyak empat orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II A Abepura sebanyak 373 orang.

Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, penerima RU1 sebanyak 276 orang, dan RU2 tidak ada.

Lapas Klas II B Merauke, penerima RU1 sebanyak 224 orang, dan RU2 sebanyak dua orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Merauke sebanyak 226 orang.

Lapas Klas II B Timika, penerima RU1 sebanyak 163 orang, dan RU2 sebanyak satu orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Timika sebanyak 164 orang.

Lapas Klas II B Biak, penerima RU1 sebanyak 124 orang, dan RU2 sebanyak enam orang, sehingga jumlah keseluruhan narapidana penerima remisi kemerdekaan di Lapas Klas II B Biak sebanyak 130 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *