Warga Cileunyi Wetan Berharap Reklame Diduga Tak Berijin Dibongkar

oleh
oleh

Kab Bandung Kontroversinews.com  –  Warga Kampung RT 05 RW 04, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung (31/9/2022) berharap Satpol PP membongkar reklame yang dipasang wilayah tersebut.

Berdirinya reklame tersebut, diduga ilegal karena warga dan pemerintah sekitar tidak merasa memberikan izin.Hal tersebut dikatakan salah seorang yang mewakili warga Desa Cileunyi Wetan, yang minta identitasnya dirahasiakan, menurutnya, reklame tersebut berdiri sejak beberapa bulan lalu.

“Ya, kalau tidak salah reklame berdiri sejak 4 empat bulan lalu. Karena tidak ada izin, warga berharap dinas terkait membongkar karena ilegal dan membahayakan warga,” katanya..

Dia menjelaskan, reklame tersebut berdiri di tanah milik dinas PUTR. Namun, sayapnya memasuki tanah milik salah satu perusahaan di wilayah itu.

Karena ada reklame itu, warga yang melakukan kegiatan di lahan perusahaan merasa khawatir ada hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Lahan milik perusahaan itu, katanya, sering dijadikan lokasi ketika warga melakukan kegiatan, baik lomba Agustusan dan Sholat Ied ketika hari raya.

“Ya, warga yang melaksanakan kegiatan merasa khawatir kalau reklame itu tetap berdiri di sana,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perihal pendirian reklame tersebut sudah disampaikan kepada pihak pemerintah Kabupaten Bandung.

Bahkan, jelas warga, sudah dilakukan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan pemilik reklame tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.

“Sudah ada media, pemilik reklame berjanji akan menemui warga sekitar. Tapi, hingga saat ini tidak ada. Sehingga, kami menilai tidak ada itikad baik,” jelasnya.

Jadi, katanya, wajar kalau warga merasa kesal dan meminta Bupati Bandung melalui Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

“Satpol PP harus tegas, kalau itu tidak berizin dan warga menolak atas berdirinya reklame karena dinilai Membahayakan,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Kustiwa Ketua RT 05/04 Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi mengatakan sebagai pemerintah setempat, pihaknya mendukung keinginan warga.

“Ya, saya mendukung harapan warga agar reklame tersebut dibongkar satpol PP karena diduga ilegal dan membahayakan warga,” jelasnya. (Fen/MDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *