Warga Cileunyi Wetan Berharap Reklame Diduga Tak Berijin Dibongkar

- Pewarta

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung Kontroversinews.com  –  Warga Kampung RT 05 RW 04, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung (31/9/2022) berharap Satpol PP membongkar reklame yang dipasang wilayah tersebut.

Berdirinya reklame tersebut, diduga ilegal karena warga dan pemerintah sekitar tidak merasa memberikan izin.Hal tersebut dikatakan salah seorang yang mewakili warga Desa Cileunyi Wetan, yang minta identitasnya dirahasiakan, menurutnya, reklame tersebut berdiri sejak beberapa bulan lalu.

“Ya, kalau tidak salah reklame berdiri sejak 4 empat bulan lalu. Karena tidak ada izin, warga berharap dinas terkait membongkar karena ilegal dan membahayakan warga,” katanya..

Dia menjelaskan, reklame tersebut berdiri di tanah milik dinas PUTR. Namun, sayapnya memasuki tanah milik salah satu perusahaan di wilayah itu.

Karena ada reklame itu, warga yang melakukan kegiatan di lahan perusahaan merasa khawatir ada hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Lahan milik perusahaan itu, katanya, sering dijadikan lokasi ketika warga melakukan kegiatan, baik lomba Agustusan dan Sholat Ied ketika hari raya.

“Ya, warga yang melaksanakan kegiatan merasa khawatir kalau reklame itu tetap berdiri di sana,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perihal pendirian reklame tersebut sudah disampaikan kepada pihak pemerintah Kabupaten Bandung.

Bahkan, jelas warga, sudah dilakukan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan pemilik reklame tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.

“Sudah ada media, pemilik reklame berjanji akan menemui warga sekitar. Tapi, hingga saat ini tidak ada. Sehingga, kami menilai tidak ada itikad baik,” jelasnya.

Jadi, katanya, wajar kalau warga merasa kesal dan meminta Bupati Bandung melalui Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

“Satpol PP harus tegas, kalau itu tidak berizin dan warga menolak atas berdirinya reklame karena dinilai Membahayakan,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Kustiwa Ketua RT 05/04 Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi mengatakan sebagai pemerintah setempat, pihaknya mendukung keinginan warga.

“Ya, saya mendukung harapan warga agar reklame tersebut dibongkar satpol PP karena diduga ilegal dan membahayakan warga,” jelasnya. (Fen/MDR)

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru