Walkot Medan Ungkit Utang Pemprov Sumut Rp 433 M ke Pemko Medan

oleh
Bobby Nasution. (Dok: Dinas Kominfo Kota Medan)

MEDAN (Kontroversinews.com) – Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) Medan mengalami penurunan pada 2020. Dia mengatakan hal itu merupakan dampak pembatasan jam operasional usaha demi mencegah penularan COVID-19 selama 2020.

“Pandemi COVID-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah,” ucap Bobby dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Gedung DPRD Medan seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Rapat itu digelar pada Senin (21/6) kemarin. Hal tersebut, kata Bobby, merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan 2020 tidak terpenuhi. Dia mengatakan pendapatan berada di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 4,75 triliun.

Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut dia, adalah kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat.

Pemkot Medan mencatat total pendapatan daerah selama 2020 sebesar Rp 4,12 triliun yang terdiri dari PAD Rp 1,5 triliun, pendapatan transfer Rp 2,57 triliun, dan pendapatan yang sah Rp 133,17 miliar.

“Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut yang belum ditransfer, sehingga Pemprov memiliki utang sebesar Rp 433,86 miliar,” tutur Bobby dalam menjawab pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Kota Medan.

Bobby Nasution juga menjelaskan upaya yang dilakukan Pemko Medan demi menekan kebocoran PAD. Antara lain melakukan pengawasan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah.

Di samping itu, dia mengatakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha pada mesin kasir.

“Menghindari kebocoran pajak, kami secara berkala juga memeriksa wajib pajak menguji kepatuhan di pelaporan SPTPD (surat pemberitahuan terutang pajak daerah) dengan melaporkan hasil penjualan,” sebut Bobby.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *