Brebes , Kontroversinews.Com— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menjadi salah satu satuan kerja yang dikunjungi oleh Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi Program Penilaian Opini Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kunjungan tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, didampingi para pejabat manajerial, petugas layanan, dan jajaran pelaksana.
Dalam pelaksanaan penilaian ini, Lapas Brebes ditetapkan sebagai salah satu lokus evaluasi pelayanan publik bersama sejumlah instansi Kementerian/Lembaga Vertikal baik itu Polres, Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan serta Pemerintah Daerah baik itu RSUD, Dinas Pendidikan dan lainnya.
Penilaian dilakukan melalui observasi langsung terhadap sarana dan prasarana pelayanan publik, wawancara dengan petugas, serta pengumpulan testimoni masyarakat dan keluarga warga binaan yang menerima layanan selama tiga bulan terakhir.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini. Gowim menilai bahwa penilaian dari Ombudsman merupakan langkah penting dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan di lingkungan Lapas.
“Kami menyambut baik kegiatan penilaian ini sebagai bagian dari proses pembenahan berkelanjutan. Bagi kami, ini bukan tentang nilai semata, tetapi tentang komitmen untuk terus memperbaiki diri agar pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan benar-benar sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ujar Gowim.
Kalapas menambahkan bahwa hasil dari evaluasi tersebut akan dijadikan dasar untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas layanan berbasis humanis serta bebas maladministrasi.
“Setiap masukan akan kami jadikan cermin untuk menjadi lebih baik. Kami percaya pelayanan publik yang profesional adalah bentuk tanggung jawab moral dan integritas ASN Pemasyarakatan,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Ombudsman RI menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini bertujuan untuk memastikan setiap instansi publik, termasuk Lapas dan Rutan, menerapkan standar pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat adalah pusat pelayanan. Setiap aduan harus ditangani dengan empati, tanggung jawab, dan ketepatan waktu,” tegas perwakilan Ombudsman dalam arahannya.
Keterlibatan Lapas Brebes dalam kegiatan penilaian maladministrasi ini menunjukkan komitmen kuat lembaga dalam membangun budaya pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui dukungan seluruh jajaran, Lapas Brebes bertekad menjadi satuan kerja pemasyarakatan yang bebas dari maladministrasi dan terus berinovasi dalam mewujudkan pelayanan prima.
(Soleh)