BANGKA BELITUNG (Kontroversinews.com) – Polisi tangkap tiga pelaku penambang pasir timah ilegal di Bangka Belitung. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan proses penambangan timah.
Ketiga tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni MC alias Adut, RIB dan M alias Mud. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah di kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Sabtu (17/7) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Babel Kombes A. Maladi, kasus tambang ilegal itu berawal dari aduan masyarakat. Mereka bekerja atas inisiatif sendiri dan kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah polisi memeriksa saksi-saki, Senin (19/7/2021).
“Sebelumnya rekan-rekan kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keteranganya. Aktivitas mereka ini tidak dilakukan setiap hari, mereka curi-curi waktu serta melihat situasi untuk bekerja dan sudah beroperasi kurang lebih sudah satu bulan,” tegas Maladi.