Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 3 Unit Mesin Robin & Pompa Tanah, 6 buah Selang Spiral, 3 selang monitor, 3 buah karpet, 3 unit sakan dan 6 buah drum.
Ketiga tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.
Mengutip dari Detikcom, selain di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel) polisi juga berhasil mengamankan satu orang penambang timah ilegal di hutan lindung tepatnya di Sungai Kebiang Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Duas (27).
Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 Unit exavator, 1 Set mesin dompeng, 1 Unit mesin pompa air, 2 Buah cangkul, 2 Buah pipa paralon, 1 Gulung selang tanah, 1 Gulung selang air, 1 Buah selang monitor, 1 Buah sakan dan 1 Kampil/karung warna putih berisikan pasir dengan berat ± 3 kg.***AS