Kab Bandung | Kontroversinews.- Sejumlah hotel dan restoran di wilayah Bandung Selatan, Kabupaten Bandung khususnya di jalur Soreang, Ciwidey, Pasirjambu dan Rancabali yang tidak memiliki izin dan tidak segera menguruskan perizinan kepada pemerintah daerah. Maka diancam akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengatakan, sebanyak 48 usaha hotel, restoran, penginapan besar serta bangunan lainnya di Bandung Selatan berdiri dan beroperasi tanpa izin. Selain itu, jika ditambah dengan usaha lainnya maka jumlahnya bisa mencapai ratusan yang tidak memiliki izin.
“Kalau tidak menurut, kami akan lakukan penertiban dan bisa ditutup usahanya. Oleh karena itu, saya minta segera diproses perizinan tempat dan usahanya,” ujarnya, Ahad (15/7).
Dia mengatakan, sebelumnya setelah terdapat imbauan untuk mengurus perizinan usaha dan bangunan. Para pelaku usaha banyak yang memasukan berkas permohonan perizinan.
“Sebaiknya segera mengajukan permohonan perizinan. Sekarang rencana tata ruang sudah ada, kalau kemarin belum ada,” katanya.
Menurutnya, selain jalur Jalan Raya Soreang,/Pasirjambu Ciwidey hingga Rancabali, penertiban perizinan akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung. Termasuk di jalur wisata Pangalengan dan berbagai tempat lain.
“Semuanya harus mematuhi dan melaksanakannya. Kalau tidak kami siap menertibkan dan menghentikan usaha atau kegiatan apapun yang berdiri dan dilaksanakan tanpa izin,” katanya. (Lily Setiadarma)