SAMOSIR (kontroversinews.com) – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0210/TU yang diwakili Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan turut mengikuti rapat pembahasan penutupan tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Samosir.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir kamis, (20/5/2021) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang serta diikuti Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, Kejari Samosir, Asisten Pemerintahan, Asisten Administrasi, Kadis Pariwisata, Camat se Samosir, BPBD Samosir dan juga Satpol PP Kabupaten Samosir.
“Undangan yang kita terima adalah tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Sumut, termasuk di Kabupaten Samosir,” kata Danramil 03/Pangururan Donald Panjaitan.
Dikatakan, ada kesepakatan untuk dilakukan penutupan tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Samosir sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 mendatang.