“Sesuai dengan instruksi Gubsu, bahwa untuk mengatasi tingginya angka kematian, kasus positif Covid-19 di Sumatera Utara, beberapa aturan dikeluarkan, salah satunya yaitu larangangan semua tempat hiburan beroperasi selama dua pekan ke depan,” katanya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta bupati/wali kota membuat peraturan untuk menutup operasional tempat hiburan malam.
“Lonjakan kasus Covid-19 usai Idul Fitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam, ” katanya, Selasa (18/4/2021) lalu.
Beberapa tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, diantaranya klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.
“Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes, ” pungkas Edy.(ps)