TNI,POLRI mengikuti Rapat Pembahasan Rencana Penutupan Lokasi Wisata dan Hiburan di Samosir

oleh
rapat pembahasan penutupan tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Samosir dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir kamis, (20/5/2021).

“Sesuai dengan instruksi Gubsu, bahwa untuk mengatasi tingginya angka kematian, kasus positif Covid-19 di Sumatera Utara, beberapa aturan dikeluarkan, salah satunya yaitu larangangan semua tempat hiburan beroperasi selama dua pekan ke depan,” katanya.

Informasi yang dihimpun wartawan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta bupati/wali kota membuat peraturan untuk menutup operasional tempat hiburan malam.

“Lonjakan kasus Covid-19 usai Idul Fitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam, ” katanya, Selasa (18/4/2021) lalu.

Beberapa tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, diantaranya klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.

“Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes, ” pungkas Edy.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *