Tidak Benar Kesra Desa Sukadana Melakukan Penyalahgunaan Dan Memperkaya Diri

- Pewarta

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (Kontroversinews).-Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan,tengah melaksanakan pembangunan Masjid “Al-Barokah”.

Dalam pembangunan masjid tersebut sdr.Maman Suparman selaku kasi pelayanan Desa Sukadana mengemban amanah selaku bendahara pembangunan masjid Al-Barokah.

Selama pembangunan masjid sdr.Maman Suparman setiap Bulan bahkan setiap jumat selalu menyampaikan laporan pembangunan masjid Al-Albarokah sekaligus menyampaikan keuangan yang di dapat dari para donatur baik berupa uang ,material, upah upah pekerja dan semuanya itu tercatat dalam pembukuan.

Namun ada pemberitaan Cikal Pedia Berliterasi tanggal 24 Februari 2025,ada seorang warga yang berinisial “R” menyatakan bahwa sdr.Maman Suparman di dalam melaksanakan pembangunan tidak transparan.

Pemberitaan tersebut tidak beralasan hukum,dan karna tidak merasa melakukan penyalahgunaan untuk memperkaya diri sdr.Maman Suparman di dampingi oleh kuasa hukum bernama.Nova Etara.S.H,.Nanti Hartani S. H,.Hamid.S.H,. M.H, melaporkan atas pemberitaan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Kuningan,sesuai Tanda Bukti Laporan / Aduan tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 17:00 wib.

Laporan / aduan itu dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 310 jo 311 KUHP,waktu kejadian(tempus delicti) pada hari senin 24 Februari 2025 sekitar jam 12:00 wib, tempat kejadian (locus Delicti) aula bale Desa Sukadana.

Terlapor inisial”R” Warga Dusun manis Rt 001/ Rw 004 Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan,sdr .Maman Suparman dalam laporanya siap mengajukan bukti -bukti Hukum,baik bukti surat-surat,saksi -saksi,sehingga Laporan atau Pengaduan sdr.Maman Suparman terdapat bukti permulaan yang cukup(pasal 17 KUHAP).

Demi menegakan hukum dan keadilan serta edukasi hukum kepada masyarakat Khususnya sukadana umumnya masyarakat Kuningan,jangan main tuduhan atau fitnah yang berakibat perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana(strafbaar feit).

Dengan alasan hukum bahwa Laporan sdr .Maman Suparman terdapat bukti berdasarkan hukum Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan,penyidikan hingga berkas pekaranya di limpahan ke pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.(inkracht van gewijs de). *** Uus(boy)

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru