Terima Duit 60 Juta, Nur Hidayanto Tukang Ukur BPN Akan Dipolisikan

oleh
Nur Hidayanto alias Nuy Tukang Ukur BPN
Nur Hidayanto alias Nuy Tukang Ukur BPN

BANDUNG – Robbin Tanudibrata (67) mengaku merasa tertipu oleh seorang Tukang Ukur yang diketahuinya memiliki Surat Tugas dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung bernama Nur Hidayanto alias Nuy.

 

Robbin mengaku sudah menyerahkan uang sebesar 60 Juta Rupiah kepada Nuy dalam dua tahap,”Saya sebagai masyarakat percaya dong dia (Nuy) pakai baju seragam cokelat cokelat, terkesan pegawai negeri, ada surat tugas” kata Robbin, (10/3/23).

 

Awalnya, Pada 23 November 2020 lalu Robbin menyerahkan uang kepada Nuy senilai Rp. 25.000.000., (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). dengan bukti kwitansi bermaterai yang ditulis untuk pembayaran biaya pengurusan Leter C. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening instri Nuy.

 

Penyerahan uang tahap kedua, senilai Rp. 35.000.000., (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang juga sudah ditransfer ke nomor rekening yang sama, ditulis dalam kwitansi bermaterai untuk biaya Splitzing Sertipikat seluas 18 meter persegi, pada 30 Maret 2021.

 

Uang yang diserahkan itu sama sekali tidak jelas apa peruntukannya, pasalnya Robbin sendiri masih harus melenggang kesana kesini guna mempersiapkan persyaratan yang wajib dikumpulkan. Tidak menggunakan leter C dan tidak melalui proses Splitzing.

 

Sekitar tiga bulan kemudian setelah itu, Robbin mengaku tidak mendapat kejelasan dari Nuy sehingga harus mengurus sendiri proses persyaratan Sertipikat Pertanahan, “Tadinya karena tidak mengerti saya percaya itu sebagai pembayaran jasa dengan catatan diurus sampai tuntas, tapi setelah dibayar, tidak ada pertanggungjawaban dan sama sekali tidak menjawab saat saya kontak melalui seluler” ujar Robbin.

 

Dengan itu, Robbin mengaku terpaksa harus mengurus permohonan persyaratan surat tanahnya secara mandiri, “Saya jadi bolak balik sendiri ke BPN hingga sempat mengurus empat macam persyaratan yang akhirnya persyaratan tersebut dibatalkan dan diganti,” tuturnya.

 

Robbin meyakini, uang yang ia serahkan kepada Nuy tidak mungkin mengalir ke pejabat BPN Kota Bandung. lantaran sepanjang dirinya mengurus proses persyaratan tidak merasakan pelayanan humanis.

 

“Kalau benar Nuy ngasih duit ke pejabat BPN berinisial P dan L (Pejabat Peta Bidang) tiga puluh lima juta, sama saya dibebaskan, tapi asal bener ada pengakuan dari bersangkutan dan jelas peruntukannya sesuai aturan negara, kalau benar P dan L nerima, gak mungkin saya terkesan di hina-hina beberapa pegawai BPN. Gara-gara dia (Nuy) tidak ada koordinasi sama sekali, saya lah yang jadi terhina dimana-mana,” papar Robbin, Kesal.

 

Saat dilakukan konfirmasi, Nur Hidayanto alias Nuy kepada wartawan mengakui masalah tersebut merupakan kesalahannya, Ia berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya dengan menyampaikan alibi harus melakukan usaha untuk mengumpulkan uang tersebut.

 

“Iya betul dibatalkan, jadi melalui proses peta bidang SK, kebetulan saya yang mengukur di lokasinya, saya ini lagi berusaha mengembalikan sebagian dana yang udah saya dan rekan terima, da saya mah, pejabat bukan, PNS BPN bukan, Cuma tukang ukur, jadi harus kukumpul,” kata Nuy kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, (10/3/23).

 

Bukan hanya itu, Saat dilakukan pertemuan konfirmasi secara langsung, Nuy menyampaikan bahwa kejadian tersebut murni kesalahannya, “Abdi nu salah (saya yang salah)” singkat Nuy, 20 Maret 2023 di Cafe 911 Talaga Bodas bandung.

 

Ditempat tersebut Nuy sempat menawarkan uang senilai Rp. 7.000.000. (Tujuh Juta Rupiah) kepada wartawan dengan harapan kasus tersebut dianggap tuntas. Upaya itu tidak diterima lantaran mengidikasikan upaya suap, Kejadian itu juga disaksikan salahsatu anggota Ditreskrimsus Polda Jabar.

 

Menanggapi kasus ini, Analis SDM Aparatur Pertama Kantor Pertanahan ATR/BPPN Kota Bandung Nora E. Harahap menyampaikan kepada media, pihaknya sudah melakukan panggilan terhadap Nur Hidayanto alias Nuy dan menekan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.

 

Kendati demikian, Nora mewakili BPN Kota Bandung mengaskan bahwa Nuy tidak ada hubungan apa-apa dengan BPN Kota Bandung, “Beliau (Nuy) bukan pegawai atau PPNPN yang secara legalitass dibawah BPN, Jadi itu adalah tanggungjawab personal,” Tegas Nora, Melalui Pesan WhatsApp. (3/4/23).

 

Masih Kata Nora, Sejauh ini pihak BPN Kota Bandung tidak bisa sepenuhnya melakukan kontrol terkait kasus seperti ini, yang memungkinkan masih ada hal serupa yang terjadi dilapangan, “Terimakasih atas keberadaan teman-teman yang mau menginfokan ‘kenakalan’ mereka,” terangnya.

 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bandung Eddy Sofyan angkat bicara terkait kasus ini, Pihaknya akan melakukan pemecatan jika pelaku tersebut ada dalam lingkup ATR/BPN Kota Bandung, “Kita akan pecat,”Tegas Eddy, Dikantor Kantah BPN Kota Bandung, 11 April 2023.

 

Robbin Tanudibrata menyerahkan kasus ini sepenuhnya melalui Surat Kuasa yang dibuat pada 10 April 2023 kepada orang kepercayaannya. Kuasa tersebut untuk menuntut tanggungjawab dari Nuy dan untuk dilakukan proses laporan ke Kepolisian jika Nuy tidak segera mengembalikan uang yang di janjikannnya.

Robbin Tanudibrata Masyarakat Pemohon Surat Pertanahan.
Robbin Tanudibrata Masyarakat Pemohon Surat Pertanahan.

Dalam hal ini, Robbin mengaku bersyukur dengan kepemimpinan Kepala Kantor di ATR/BPN Kota  Bandung yang baru dibawah kepemimpinan Nugraha, permohonan sertipikat tanah miliknya selesai melalui jalur permohonan SK yang sudah ditandatangani Kepala Kantor. Pada masa pimpinan sebelumnya berkas permohonan SK mandek sejak 23 September 2021 bisa tuntas pada 24 Februari 2023, “Dalam kasus ini menjadi pembelajaran dan pengalaman, saya sangat berterimakasih atas kepemimpinan BPN kota badung yang baru bapak Nugraha,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *