Terbukti Korupsi, Mantan Kadisdik Kampar Divonis 16 Bulan Penjara

- Pewarta

Selasa, 6 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Kontroversinews.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Nasrul Zein dalam perkara korupsi mebel, Senin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Hakim Arifin menyatakan terdawa terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp398 juta.

“Menjatuhkan terdakwa hukuman penjara satu tahun empat bulan,” kata Arifin saat membacakan amar putusannya.

Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam persidangan yang sama, hakim turut menjatuhkan vonis bersalah rekan pesakitan Nasrul yang merupakan seorang kontraktor bernama Zulkarnain. Pada putusannya, hakim menjatuhkan vonis sedikit lebih berat kepada terdakwa Zulkarnain dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Selain itu, Arifin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp391 juta atau diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Hukuman yang diterima kedua terpidana tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut Nasrul Zein dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara Zulkarnain dituntut empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Nasrul Zein menyatakan pikir-pikir, sementara Zulkarnain langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Perlu diketahui bahwa dugaan Tipikor yang menyeret kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 silam. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengalokasikan dana Rp3.335.632.000 untuk pengadaan furnitur sekolah SD dan SMP.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Widya Karya. Namun, pemenang tender tidak langsung mengeksekusi proyek tersebut, melainkan menyerahkan ke perusahaan lain. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp393.886.650.

Selain Nasrul dan Zulkarnain, kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini. Arif telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sumber: antara

 

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru