“Menyikapi putusan Majelis Hakim ini kami masih pikir-pikir. Kami juga akan laporkan secara berjenjang ke atas,” ujarnya yang telah dikutip dari iNews.id, Rabu (19/5/2021).
Sementara itu, mendengar putusan dari Majelis Hakim PN Medan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ketua KAMI Meda Khairi Amri juga masih menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Khairi Amri didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law pada Oktober 2020. ***AS