Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab Rizieq Shihab

- Pewarta

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI,Kota Bogor saat menjalani sidang tuntutan perkara hasil swab test palsu Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Foto:Tribunnews)

Terdakwa Dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI,Kota Bogor saat menjalani sidang tuntutan perkara hasil swab test palsu Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Foto:Tribunnews)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara. Andi Tatat disebut menyiarkan berita tidak benar mengenai kesehatan Habib Rizieq Shihab.

“Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Atas dasar itu dan sesuai dengan keterangan saksi serta ahli, Andi Tatat melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi.

Mengutip dari iNews, Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru