Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab Rizieq Shihab

- Pewarta

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI,Kota Bogor saat menjalani sidang tuntutan perkara hasil swab test palsu Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Foto:Tribunnews)

Terdakwa Dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI,Kota Bogor saat menjalani sidang tuntutan perkara hasil swab test palsu Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (Foto:Tribunnews)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara. Andi Tatat disebut menyiarkan berita tidak benar mengenai kesehatan Habib Rizieq Shihab.

“Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Atas dasar itu dan sesuai dengan keterangan saksi serta ahli, Andi Tatat melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi.

Mengutip dari iNews, Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru