Sidang Rizieq Shihab Hari ini, Ahli Hukum Kesehatan hingga Ahli Bahasa Dihadirkan

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Habib Rizieq (Dok. Penasihat Hukum Habib Rizieq)

Sidang Habib Rizieq (Dok. Penasihat Hukum Habib Rizieq)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima mantan Petinggi FPI, Senin (17/5/2021).

Adapun pada sidang lanjutan ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pada sidang ini pihaknya menghadirkan tiga orang ahli yang dapat menjelaskan terkait dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.

 

“Kami hadirkan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang, Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim dan Epidemiolog Tonang Dwi Ardyanto,” katanya kepada awak media di PN Jakarta Timur.

Untuk menjalani persidangan ini, pihaknya sudah siap untuk melayangkan argumen dan pertanyaan kepada ketiga ahli yang dihadirkan.

“Persiapannya sudah siap, kami siapkan argumen dan pertanyaan,” imbuhnya dilansir dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru

EKONOMI

Satgas PHK dan Titik balik Perlindungan Tenaga Kerja

Senin, 21 Apr 2025 - 11:44