JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima mantan Petinggi FPI, Senin (17/5/2021).
Adapun pada sidang lanjutan ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pada sidang ini pihaknya menghadirkan tiga orang ahli yang dapat menjelaskan terkait dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.
“Kami hadirkan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang, Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim dan Epidemiolog Tonang Dwi Ardyanto,” katanya kepada awak media di PN Jakarta Timur.
Untuk menjalani persidangan ini, pihaknya sudah siap untuk melayangkan argumen dan pertanyaan kepada ketiga ahli yang dihadirkan.
“Persiapannya sudah siap, kami siapkan argumen dan pertanyaan,” imbuhnya dilansir dari Tribunnews.com.
Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.