Pelalawan, (Kontroversinews).- Berbicara tentang konflik masyarakat Kelurahan Pelalawan dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memang tidak ada habisnya, wajar saja, lebih dari 25 tahun mengelola lahan, namun kewajiban anak perusahaan APRIL Group tersebut tak kunjung direalisasikan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat, mulai dari melakukan perundingan berulang kali hingga melaporkan permasalahan itu hingga ke Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg), sayangnya belum ada upaya yang membuahkan hasil.
Kabar yang beredar belakangan, masyarakat Kelurahan Pelalawan harus mencari jalan sendiri agar pihak perusahaan mau membayarkan kewajiban mereka berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 70 tahun 95 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 12 tahun 2015.
Tokoh masyarakat Pelalawan, Tengku Kashar Haroen mengatakan, jika RAPP tidak mau membayarkan tanaman kehidupan pada masyarakat Pelalawan, maka secara tidak langsung tindakan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu bisa disebut dengan merampok hutan masyarakat.
“Informasi terakhir, beberapa waktu lalu tim sudah melaporkan konflik ini pada Mensesneg, hasilnya belum diketahui pasti, kabarnya masyarakat tetap tidak mendapatkan hak dari tanaman kehidupan itu, tentu permasalahan tersebut bisa dikatakan mentah kembali,” terangnya.
Mengenai penawaran yang pernah diajukan RAPP pada tim perundingan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dikatakan Tengku Kashar bahwa hal tersebut memang sudah kewajiban pihak perusahaan dan itu tidak bisa disamakan dengan pola tanaman kehidupan yang sebelumnya sudah diatur dalam Kepmenhut dan Permen LHK.
Menurut Adik Kandung Raja Pelalawan itu, Program CSR dan Tanaman Kehidupan itu merupakan dua hal yang berbeda, dimana Tanaman Kehidupan diperoleh karena tanah milik masyarakat Pelalawan dikelola oleh perusahaan setelah mendapat izin pengelolaan hutan dari pemerintah pusat. Sedangkan, program CSR merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat yang berada di sekitar perusahaan itu beroperasi.
“Boleh-boleh saja ada perubahan dalam regulasi tentang tanaman kehidupan, namun demikian pihak perusahaan tidak boleh begitu saja menghilangkan hak daripada masyarakat. Karena aturan tidak berlaku mundur, jadi kewajiban sebelumnya harus tetap dibayarkan, meski tidak sesuai dengan besarannya, untuk itu perlu dirundingkan kembali,” tegasnya dilansir Tabloid terkini.com
Untuk itu, pada pemerintah daerah diharapkan agar bisa mengambil momen ini sebagai penengah, sebab dalam pertemuan Tengku Kashar yang kala itu sebagai utusan Raja Pelalawan mengaku sempat mencapai kesepakatan, namun dengan kelicikan managemen RAPP, kesepakatan itu tidak dituangkan dalam sebuah perjanjian. Alhasil, berselang beberapa pekan, kesepakatan tersebut tidak lagi diakui oleh pihak perusahaan.
“Kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan kita berharap bisa menjadi penengah dalam konflik ini, karena pemerintah memiliki legalitas, selain itu juga menyangkut hak masyarakat yang coba dihilangkan perusahaan,” jelasnya.
Disisi lain, Tengku Kashar juga mengingatkan Pemerintah Kelurahan Pelalawan agar lebih serius dalam menyelesaikan hak yang harusnya diterima masyarakat, ia juga berpesan agar Lurah yang saat ini dijabat Musa tidak tergiur dengan berbagai tawaran perusahaan untuk mengulur waktu.
“Pada Lurah kita mengingatkan jangan sampai mau dicecoki dengan proyek-proyek di RAPP, silahkan bermain proyek di dalam perusahaan, tapi jangan sampai menggadaikan kepentingan masyarakat banyak,” ingatnya.
Sementara itu, salah seorang Humas PT RAPP secara tidak resmi menerangkan bahwa program tanaman kehidupan dengan masyarakat Pelalawan memang tidak ada, karena tidak ada landasan hukum yang mengikat. Sebagai gantinya pihak perusahaan siap dan komitmen menjalankan pola kemitraan dengan masyarakat. (Sumber Tabloid terkini.com)