Tenaga Pendukung (Staff Pembantu Perangkat Desa) Ruswan, Berani Sewakan Tanah Bengkok Yang Entah Hak Siapa

- Pewarta

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Cirebon Kontroversinews.com Setelah diberitakan perihal anggaran banprop dan sobek-sobeknya bendera merah putih (lambang negara), kali ini. Pemerintah Desa Beringin Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Propinsi Jawabarat terindikasi penyalahgunaan jabatan (wewenang), hal itu terungkap saat wartawan media ini mendapati informasi dari masyarakat beda desa yang tidak mau disebutkan namanya disini. informasi sementara, bahwa ada seorang mantan perangkat desa bernama Ruswan. yang konon katanya, karena usianya diperkirakan diatas 45 tahun. Ruswan yang pada periode tahun 2003-2013 saat masa jabatan kades/kuwu dikabupaten cirebon adalah 10 tahun pernah menjabat sebagai seorang perangkat desa beringin dengan jabatan kepala urusan ekonomi dan pembangunan (kaur ekbang), namun diperiode 2014-2019 disaat kades/kuwunya dipimpin Darkim. Ruswan tidak menjadi perangkat desa, barulah ditahun 2019 saat agung terpilih dan dilantik menjadi kades/kuwu beringin. Ruswan diangkat jadi staff pembantu perangkat desa alias tenaga penunjang, karena usianya sudah diatas usia yang ditentukan oleh peraturan. yakni batas maksimal usia pengangkatan perangkat desa adalah 35 tahun, sedangkan usia Ruswan di 2019 telah mencapai usia kurang lebih 45 tahun dan tidak bisa menjabat atau menduduki jabatan apapun didesa Beringin tersebut.

Entah apa dan kenapa sebabnya, kepala desa (kades)/kuwu Agung mengangkat Ruswan sebagai tenaga pendukung didesanya. selain informasi, wartawan media ini juga mendapatkan beberapa bukti berbentuk photo screenshoot dan photo kwitansi terkait proses sewa menyewa tanah bengkok. yang seharusnya tanah bengkok tersebut adalah hak para perangkat desa (kaur-kaur didesa), dan bukan hak seorang staff pembantu perangkat (tenaga penunjang). namun lagi dan lagi, pertanyaan besar kembali muncul. payung hukum apa yang digunakan kades/kuwu Agung terhadap Ruswan, hingga ruswan bisa melakukan transaksi sewa menyewa tanah bengkok yang dalam kwitansi yang ditandatanganinya pada 14 September 2021 diatas materai Rp.10.000,- (sepuluhribu rupiah) dengan nilai Rp.7.000.000,- (tujuhjuta rupiah) untuk masa sewa 2021-2022 kepada penyewa yang tertera diphoto kwitansi itu bernama M.Oni (haji Oni).
Dan untuk membuat berita ini berimbang, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasikannya kepada kades/kuwu Agung lewat pesan singkat chatting whatsapp. namun hingga berita ini diturunkan, kades/kuwu Agung tidak bergeming sedikitpun alias tidak menjawab konfirmasi dari wartawan media ini. (KUSYADI)

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru