Tenaga Pendukung (Staff Pembantu Perangkat Desa) Ruswan, Berani Sewakan Tanah Bengkok Yang Entah Hak Siapa

oleh
oleh

Kab.Cirebon Kontroversinews.com Setelah diberitakan perihal anggaran banprop dan sobek-sobeknya bendera merah putih (lambang negara), kali ini. Pemerintah Desa Beringin Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Propinsi Jawabarat terindikasi penyalahgunaan jabatan (wewenang), hal itu terungkap saat wartawan media ini mendapati informasi dari masyarakat beda desa yang tidak mau disebutkan namanya disini. informasi sementara, bahwa ada seorang mantan perangkat desa bernama Ruswan. yang konon katanya, karena usianya diperkirakan diatas 45 tahun. Ruswan yang pada periode tahun 2003-2013 saat masa jabatan kades/kuwu dikabupaten cirebon adalah 10 tahun pernah menjabat sebagai seorang perangkat desa beringin dengan jabatan kepala urusan ekonomi dan pembangunan (kaur ekbang), namun diperiode 2014-2019 disaat kades/kuwunya dipimpin Darkim. Ruswan tidak menjadi perangkat desa, barulah ditahun 2019 saat agung terpilih dan dilantik menjadi kades/kuwu beringin. Ruswan diangkat jadi staff pembantu perangkat desa alias tenaga penunjang, karena usianya sudah diatas usia yang ditentukan oleh peraturan. yakni batas maksimal usia pengangkatan perangkat desa adalah 35 tahun, sedangkan usia Ruswan di 2019 telah mencapai usia kurang lebih 45 tahun dan tidak bisa menjabat atau menduduki jabatan apapun didesa Beringin tersebut.

Entah apa dan kenapa sebabnya, kepala desa (kades)/kuwu Agung mengangkat Ruswan sebagai tenaga pendukung didesanya. selain informasi, wartawan media ini juga mendapatkan beberapa bukti berbentuk photo screenshoot dan photo kwitansi terkait proses sewa menyewa tanah bengkok. yang seharusnya tanah bengkok tersebut adalah hak para perangkat desa (kaur-kaur didesa), dan bukan hak seorang staff pembantu perangkat (tenaga penunjang). namun lagi dan lagi, pertanyaan besar kembali muncul. payung hukum apa yang digunakan kades/kuwu Agung terhadap Ruswan, hingga ruswan bisa melakukan transaksi sewa menyewa tanah bengkok yang dalam kwitansi yang ditandatanganinya pada 14 September 2021 diatas materai Rp.10.000,- (sepuluhribu rupiah) dengan nilai Rp.7.000.000,- (tujuhjuta rupiah) untuk masa sewa 2021-2022 kepada penyewa yang tertera diphoto kwitansi itu bernama M.Oni (haji Oni).
Dan untuk membuat berita ini berimbang, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasikannya kepada kades/kuwu Agung lewat pesan singkat chatting whatsapp. namun hingga berita ini diturunkan, kades/kuwu Agung tidak bergeming sedikitpun alias tidak menjawab konfirmasi dari wartawan media ini. (KUSYADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *