SIROMBU Kontroversinews.com – Seorang pembeli ikan bernama Abiyudin Gulo didorong warga berinisial YD ke laut hingga tewas.
YD alias Ama Tince Daeli, warga Kecamatan Sirombu dan berprofesi sebagai penjual ikan ditetapkan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, terungkap bahwa sebelum tersangka dengan korban memiliki korban dari mulut kalau harga ikan di tempat menjual ikan di dekat pelabuhan Sirombu. Karena tidak ada kompatibilitas harga antara keduanya, tersangka kegembiraan secara spontan untuk meningkatkan dan meluncurkan korban ke laut dari bagian atas pelabuhan maritim Sirombu.
Korban yang pada waktu itu hanya membeli ikan untuk kebutuhan ketiga anak dan istrinya, tetapi takdir ingin mengklaim hidupnya karena kematian.
Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Firman Hulu mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Polres Nias dan mengakui perbuatannya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan KUHPidana Pasal 338 atau 351 Ayat (3).