Kab Bandung | Kontroversinews.-Mengenai SOTK desa tentang rekrutmen Pegawai Desa, sudah jelas berdasarkan Permendagri termasuk dalam UU No 6 Th 2014, usia minimal 25 tahun lulusan SLTA atau sederajat dan paling tinggi 42 tahun, tapi Kab Bandung punya konsep Sabilulungan artinya mereka yang diatas 42 tahun tidak menerima Penghasilan Tetap (Siltap) dan tidak masuk SOTK, tapi sebaliknya yang menerima Siltap membagi yang tidak menerima Siltap,” ungkap Kepala Desa Neglasari Kec Banjaran Kab Bandung, Suherman .
Menurut Suherman , kita harus membedakan antara Apartur Sipil Negara (ASN) punya punya pensiun , pegawai desa tidak ,kita tidak mengeluarkan begitu karena menyangkut nurani akan tetapi melanggar UU atau Permendagri dari pemerintah , memang kita mengikuti aturan ,tidak masalah dan tidak melanggar UU apabila menggunakan konsep Sabilulungan dan itu bisa di DPMD Kab Bandung.
Hal lain Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) No 23 mengenai Saber Pungli dan Bupati Bandung No 700 th 2017 disitu jelas yang namanya Saber Pungli terjadi pelanggaran apabila ada pungutan diluar PP ,UU dan Perdes , selama yang mereka secara iklas dan tidak ada unsur paksaan itu sah – sah yang melanggar memungut diluar ketentuan itu jelas Saber Pungli.
Tambah Suherman , semacam Perlindungan Pertanahan PP No 24 th 2016 , bagaimana membuat Akta Jual Beli (AJB ) yang 1% baik PPAT notaris maupun PPTS Camat termasuk saksi itu sudah diatur sesuai ketentuan kecuali Warkah diluar daripada itu , untuk sekarang mengenai PTSL yang harus diluruskan disitu ada yang namanya SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria , Mendagri dan Menteri Desa jelas dibahas untuk Provinsi Jabar memungut 150 ribu , Gorontalo 250 ribu dan Papua 450 yang jangkauannya luar biasa , dan itu diperbolehkan .
Dalam pengertian PP No 24 th 2016 , setelah ada SKB dari pungutan ada 7 hak yang harus dipenuhi masyarakat diataranya mengenai materai yang memang harus dibeli masyarakat , pengisian data dan pengukuran , dan dalam pengisian data harus dibantu oleh desa karena datanya ada di desa jelas kalau provinsi boleh memungut 150 jelas tidak cukup , seperti di desa saya ada 500 exp yang 50 % untuk sharing bagi mereka yang tidak mampu.
“Sisi lain supaya tidak terjadi polemik apa yang dipernah dikatakan Pa Presiden Jokowi Dana Desa (DD ) 1, 4 M/ desa ternyata di tahun 2017 hanya 870 juta bahkan sekarang turun menjadi 830 juta dan itu disertakan dengan padat karya , untungnya di tahun Bupati Bandung telah mengeluarkan Siltap walaupun dibawah Upah Minimum Kabupaten tapi Alhamdullilah minimal desa sudah menerima Siltap, apalagi jelang Pilpres dan Presiden Jokowi terpilih lagi tolong perhatikan Desa,” tegasnya. (Mindra )