Pekanbaru | Kontroversinews.- BPJS Kesehatan Kedeputian Direksi Wilayah Sumbagteng-Jambi melaporkan dua oknum pejabat pengelola Puskesmas di Provinsi Kepulauan Riau terhadap dugaan penyelewengan dana kapitasi sebesar Rp100 juta lebih.
“Pejabat di Puskesmas terkait kini sudah diproses oleh kepolisian atas kasus penyalahgunaan dana kapitasi tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng dan Jambi Siswandi di Pekanbaru, Rabu.
Menurut Siswandi Puskesmas milik pemerintah sehingga operasional FKTP itu tidak bisa dibubarkan akan tetapi oknum pejabatnya yang melakukan pelanggaran tersebut sudah menjalani proses hukum.
Tanpa merinci nama fasilitas kesehatan tersebut, ia mengatakan, kasus ini hendaknya bisa menjadi contoh bagi semua FKTP dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau RS senantiasa berhati-hati menjalankan pelayanan pada masyarakat, agar tidak terjemurus atau tidak terkena dampaknya.
“Siapapun dan dimana pun pejabat yang terbukti melakukan kesalahan akan tetap diproses hukum, apalagi pada tahun 2018 ini menjadi skala prioritas adalah upaya percepatan menuju UHC maka kebijakan pemerintah sudah mengarah pada penindakan,” katanya.
Bahkan katanya, institusi KPK sudah merencanakan untuk turun juga ke lapangan dalam membantu memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan Faskes itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” katanya.
Ia menyebutkan, pada tahun sebelumnya memang ada beberapa klinik yang tidak lagi diperpanjang kerjasamanya, begitu juga dengan RS yang tidak diperpanjang kerjasamanya karena melanggar ketentuan. Kebijakan ini ditempuh dalam upaya mengoptimalkan kepesertaan dalam menuju UHC.
Untuk mengoptimalkan percepatan menuju UHC itu, katanya, maka pemerintah mengeluarkan Inpres no 8 tahun 2017 instruksi Presiden RI pada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menkes, Mendagri, Mensos, Mentri BUMN, Menaker, Menkominfo, Kejagung, Direksi BPJS Kesehatan dan para gubernur, bupati dan walikota.
Melalui Inpres tersebut, tiap lembaga bertugas memastikan seluruh penduduknya memiliki JKN-KIS dan tentunya untuk tingkat gubernur, mendorong bupati dan wali kota segera menindaklanjuti Inpres tersebut dan segera menerbitkan surat edaran dan jika diperlukan menerbitkan Perda.
Untuk tingkat provinsi, Gubernur Riau menyiapkan Tim percepatan menuju Capaian Kesehatan Universal (Universal Health Coverage/UHC) dimotori oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan anggotanya semua lintas terkait, juga Kejaksaan dan Dinas Nakertrans.
“Pada triwulan pertama tahun 2018, kita sudah menggesa pemerintah daerah pada empat wilayah yakni Jambi, Sumbar, Riau dan Kepri agar segera menindaklanjuti Inpres no 8 tahun 2017 tersebut, dan Inpres ini diberlakukan sampai Desember 2018,” katanya.
Oleh karena itu, gubernur, bupati dan wali kota diharapkan bisa menekan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta JKN-KIS dan memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional perusahaan jika melanggar.
Sementara itu, Pemprov Riau sudah membuat tim percepatan menuju UHC, lintas sektoral, dan pada Maret, Sumbar juga membuat tim percepatan UHC, sementara itu kesepekatan akan diperbaharui kembali dengan pemerintah Provinsi Jambi dan yang belum MoU adalah Kepri.
BPJS Kesehatan Kedeputian Direksi Wilayah Sumbagteng-Jambi mencatat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sampai dengan 1 Februari 2018 sebanyak 11.292.633 orang.
Sumber: Antarariau.com