Selewengkan Dana Rp100 Juta, 2 Pejabat Puskesmas Dilaporkan BPJS Kesehatan

- Pewarta

Kamis, 15 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Kontroversinews.- BPJS Kesehatan Kedeputian Direksi Wilayah Sumbagteng-Jambi melaporkan dua oknum pejabat pengelola Puskesmas di Provinsi Kepulauan Riau terhadap dugaan penyelewengan dana kapitasi sebesar Rp100 juta lebih.

“Pejabat di Puskesmas terkait kini sudah diproses oleh kepolisian atas kasus penyalahgunaan dana kapitasi tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng dan Jambi Siswandi di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Siswandi Puskesmas milik pemerintah sehingga operasional FKTP itu tidak bisa dibubarkan akan tetapi oknum pejabatnya yang melakukan pelanggaran tersebut sudah menjalani proses hukum.

Tanpa merinci nama fasilitas kesehatan tersebut, ia mengatakan, kasus ini hendaknya bisa menjadi contoh bagi semua FKTP dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau RS senantiasa berhati-hati menjalankan pelayanan pada masyarakat, agar tidak terjemurus atau tidak terkena dampaknya.

“Siapapun dan dimana pun pejabat yang terbukti melakukan kesalahan akan tetap diproses hukum, apalagi pada tahun 2018 ini menjadi skala prioritas adalah upaya percepatan menuju UHC maka kebijakan pemerintah sudah mengarah pada penindakan,” katanya.

Bahkan katanya, institusi KPK sudah merencanakan untuk turun juga ke lapangan dalam membantu memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan Faskes itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” katanya.

Ia menyebutkan, pada tahun sebelumnya memang ada beberapa klinik yang tidak lagi diperpanjang kerjasamanya, begitu juga dengan RS yang tidak diperpanjang kerjasamanya karena melanggar ketentuan. Kebijakan ini ditempuh dalam upaya mengoptimalkan kepesertaan dalam menuju UHC.

Untuk mengoptimalkan percepatan menuju UHC itu, katanya, maka pemerintah mengeluarkan Inpres no 8 tahun 2017 instruksi Presiden RI pada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menkes, Mendagri, Mensos, Mentri BUMN, Menaker, Menkominfo, Kejagung, Direksi BPJS Kesehatan dan para gubernur, bupati dan walikota.

Melalui Inpres tersebut, tiap lembaga bertugas memastikan seluruh penduduknya memiliki JKN-KIS dan tentunya untuk tingkat gubernur, mendorong bupati dan wali kota segera menindaklanjuti Inpres tersebut dan segera menerbitkan surat edaran dan jika diperlukan menerbitkan Perda.

Untuk tingkat provinsi, Gubernur Riau menyiapkan Tim percepatan menuju Capaian Kesehatan Universal (Universal Health Coverage/UHC) dimotori oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan anggotanya semua lintas terkait, juga Kejaksaan dan Dinas Nakertrans.

“Pada triwulan pertama tahun 2018, kita sudah menggesa pemerintah daerah pada empat wilayah yakni Jambi, Sumbar, Riau dan Kepri agar segera menindaklanjuti Inpres no 8 tahun 2017 tersebut, dan Inpres ini diberlakukan sampai Desember 2018,” katanya.

Oleh karena itu, gubernur, bupati dan wali kota diharapkan bisa menekan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta JKN-KIS dan memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional perusahaan jika melanggar.

Sementara itu, Pemprov Riau sudah membuat tim percepatan menuju UHC, lintas sektoral, dan pada Maret, Sumbar juga membuat tim percepatan UHC, sementara itu kesepekatan akan diperbaharui kembali dengan pemerintah Provinsi Jambi dan yang belum MoU adalah Kepri.

BPJS Kesehatan Kedeputian Direksi Wilayah Sumbagteng-Jambi mencatat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sampai dengan 1 Februari 2018 sebanyak 11.292.633 orang.

Sumber:  Antarariau.com

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru