“Sebenarnya dalam penindakan itu ada pasukan kita yang ikut yakni Satpol PP. Sehingga kita paham apa sebenarnya yang terjadi. Pertama dia sudah melanggar aturan jam operasional di hari itu, karena kalau jam operasionalnya seperti yang disampaikan, itu jelas melanggar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan hasil penindakan terhadap tempat hiburan malam di Medan, mengatakan akan menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution agar menarik izin KTV Bosque dan menutup permanen.
Pasalnya, dari lokasi tersebut 71 orang diamankan dan 51 orang terbukti positif narkoba. Selain itu dari KTV Bosque pula polisi mengamankan seorang pejabat yang belakangan diketahui merupakan Sekretaris Darah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Yafeti Nazara.
Selain itu polisi juga menemukan 285 butir narkoba jenis pil ekstasi yang disimpan di gudang oleh pegawai.
“Setelah memanggil pihak manajemen, kita akan bersyarat kepada Bapak Wali Kota Medan untuk dievaluasi izinnya, dan kita sarankan untuk ditutup permanen,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan, Senin (14/5/2021).(Sumber: Era.id)***AS