Ganjil-Genap Kendaraan di Kota Bogor Kembali Diberlakukan

oleh

BOGOR (Kontroversinews.com) – Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, untuk membatasi mobilitas warga guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Rabu mengatakan untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19, pihaknya sebagai bagian dari Satgas Penanganan COVID-19 siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro.

Untuk skala makro, Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu mengatakan pihaknya siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan dan hari besar, pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Menurut dia, Polresta Bogor Kota akan membuat lima lokasi penyekatan yang diawasi oleh 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.

Kelima lokasi penyekatan itu adalah, di pertigaan depan Terminal Baranangsiang, Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki, Bunderan Air Mancur, Jembatan Merah, serta di Jalan Empang, yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *