BAUBAU (Kontroversinews.com) – Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan calon pengantin pria dan wanita ketika hendak membuat izin protokol kesehatan (prokes) untuk acara resepsi pernikahan wajib menjalani vaksinasi lebih dulu.
Sekretaris Satgas COVID-19 Baubau La Ode Muslimin Hibali saat diwawancara melalui telepon selulernya dari Kendari, Rabu, mengatakan persyaratan itu bertujuan untuk mendorong percepatan capaian sasaran vaksinasi di daerah itu.
“Ke depannya ini kami sudah buat standar operasional prosedur (SOP)-nya. SOP-nya barang siapa yang mengurus izin pernikahan minimal kedua mempelainya itu sudah melakukan vaksinasi,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa minat masyarakat di kota itu untuk mengikuti program vaksinasi menurun, disusul ketika adanya guru dan salah satu karyawan bank meninggal usai divaksin beberapa waktu lalu, sehingga pihaknya melakukan upaya percepatan capaian vaksinasi salah satunya langkah tersebut.