Polsek Simanindo Tangkap Pemilik Diduga Narkotika Jenis Sabu di Perbatasan Kecamatan Simanindo dengan Kecamatan Onanrunggu

- Pewarta

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir (Kontroversinews).-Polsek Simanindo Tangkap Pemilik Diduga Narkotika Jenis Sabu di perbatasan Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onanrunggu

Samosir,(12/11/2024) Sat Res Narkoba Polres Samosir saat ini sedang mendalami kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang diungkap oleh Polsek Simanindo. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Pardomuan Kecamatan Onan Rungu Kabupaten Samosir.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PG, seorang pria berusia 37 tahun yang diketahui beralamat di Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Barang bukti yang disita dari PG adalah dua paket kecil plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel merek Infinix.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 19.00 WIB. “Masyarakat memberi informasi terpercaya tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan, wilayah perbatasan antara Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu, Kabupaten Samosir,” ungkap AKP Ferry.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal tiba di tempat kejadian dan memantau situasi. Tepat pukul 21.00 WIB, tim mendapati seorang pria sesuai dengan deskripsi, yang langsung diamankan. Dari tangan terduga, petugas menemukan dua paket kecil berisi sabu yang masing-masing seberat 0,16 gr (nol koma enam belas gram), dan PG mengakui barang tersebut miliknya. Setelah itu, PG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Polsek Simanindo menyerahkan kasus dan barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk penyelidikan lanjutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa PG sehari-hari mengelola sebuah kedai tuak di Kabupaten Samosir dan diduga mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.

AKP Ferry menegaskan, PG akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkasnya.(PS)

Berita Terkait

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman
Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Warga Binaan Rutan Jakpus Langsung Bebas
Pemprov Jatim Sediakan 412 Masjid Ramah Pemudik di seluruh Jawa Timur
BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Terima Laporan Keuangan Unaudited TA 2024
Angkasa Pura: Jumlah Pemudik via Bandara Minangkabau Turun 12 persen
Kementerian ESDM Ajak Warga Waspadai Potensi Erupsi Gunung Ruang
Posko Mudik Banser Siaga 24 jam Layani Pemudik
Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terima Audiensi Panitia Paskah Raya GPdI Zona IV

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 16:01

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 April 2025 - 15:58

Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Warga Binaan Rutan Jakpus Langsung Bebas

Senin, 31 Maret 2025 - 13:31

BPK Perwakilan Provinsi Kalbar Terima Laporan Keuangan Unaudited TA 2024

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:39

Angkasa Pura: Jumlah Pemudik via Bandara Minangkabau Turun 12 persen

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:31

Kementerian ESDM Ajak Warga Waspadai Potensi Erupsi Gunung Ruang

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37