Kontroversinews.com-Per 25 Oktober 2021, ada 104 pinjol legal dan resmi di Indonesia berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal membatasi bunga pinjaman konsumer maksimal 0,4% per hari. Bila disebulankan (30 hari) menjadi 12%. Bunga pinjol ilegal bisa lebih besar dari itu.
Keuntungan lain adalah masalah data. OJK membatasi pinjol legal hanya bisa akses data kamera, mikropon, dan lokasi dari smartphone peminjam. Sementara pinjol ilegal mengakses banyak data sehingga mereka bisa memata-matai aktivitas peminjamnya.
Itu sebabnya, penting jika kamu lebih baik meminjam di pinjol lehal dan paling penting harus disesuaikan dengan kemampuan bayar, jangan pinjam melebihi kemampuan kamu.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut daftar pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari OJK:
1. Danamas
https://p2p.danamas.co.id
PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree
https://www.investree.id
PT Investree Radhika Jaya