Rustam Efendi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

oleh
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rustam Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.(Istimewa)

BATAM (Kontroversinews.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Kamis (8/4/2021).

Penetapan status Rustam dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik sekira pukul 11.00 WIB.

“Betul. Sudah tadi (jadi tersangka),” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada Tribun Batam.

Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.

Saat itu, Hariyanto menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.

“Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam,” katanya lagi.

Seorang sumber mengatakan, sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam menyantap sarapan di kantornya.

 

Termasuk Pemerasan

Diberitakan, penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (korupsi) membuat publik geger.

Pasalnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menyebut jika perbuatan Rustam Efendi ini termasuk dalam kategori pemerasan.

“Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).

Mengutip dari Tribunnews, Hendar mengatakan, Rustam Efendi dinyatakan bersalah setelah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Rustam akan ditahan di salah satu rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 8 sampai 27 April 2021 nanti. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *