Resto McDonald’s Dituntut Rp 143 T, Ada Apa?

oleh
ilustrasi McDonald's. (iStockphoto)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – McDonald’s Corp digugat oleh dua perusahaan yang dimiliki pengusaha media Byron Allen. Perusahaan makanan cepat saji tersebut dituntut US$ 10 miliar atau Rp 143 triliun (asumsi Rp 14.300/US$) akibat dianggap melakukan diskriminasi rasial karena tidak cukup beriklan dengan outlet media milik kelompok kulit hitam.

Dalam pengaduan pada Kamis (20/5/2021) tersebut, McDonald’s menolak untuk beriklan dengan dua perusahaan Allen, yakni Entertainment Studios Networks yang memiliki beberapa saluran gaya hidup, atau Weather Group yang memiliki The Weather Channel.

Keluhan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles County mengatakan perusahaan cepat saji yang berbasis di Chicago tersebut melanggar undang-undang federal dan hak sipil negara bagian melalui “permusuhan rasial dan stereotip rasial” dalam mengalokasikan dolar iklan.

Mengutip dari Cnbc Indonessia, keluhan tersebut mengatakan kelompok kulit hitam merupakan sekitar 40% dari pelanggan McDonald’s. Namun perusahaan tersebut menghabiskan kurang dari US$ 5 juta (Rp 71,8 miliar) dari anggaran iklan Amerika Serikat sebesar US$ 1,6 miliar (Rp 22,9 triliun) pada 2019 untuk media milik orang kulit hitam.

“McDonald’s, seperti kebanyakan perusahaan Amerika saat ini, secara terbuka memuji komitmennya terhadap keragaman dan inklusi, tetapi ini tidak lebih dari retorika kosong,” kata pengaduan tersebut, dikutip dari Reuters.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *