KUNINGAN (Kontroversinews.com) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan untuk Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020, dilakukan melalui Video Teleconference. Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH mengikuti rapat betempat di Ruang Rapat Linggajati, Kamis (7/8/2021).
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK 07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, diatur bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) berupa laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan terhitung sejak tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 7 juni 2021, kami telah menyampaikan pengantar nota keuangan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 dan telah melalui tahap pandangan umum dari fraksi-fraksi pada tanggal 14 juni 2021, serta telah melaksanakan pembahasan bersama pimpinan dan para anggota dewan. Sehingga pada saat ini merupakan tahap persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020,”terangnya.