Putra Soeharto Kembali Gugat Pemerintah Terkait Utang SEA Games 1997

oleh
Putra ketiga mantan Presiden Soeharto,  Bambang Trihatmodjo.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Putra ketiga mantan Presiden Soeharto,  Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Bambang menggugat Kemensetneg dan KPKNL Jakarta I berkaitan dengan utang yang harus dibayarkannya sebesar Rp54 miliar atas pelaksanaan Sea Games tahun 1997.

Gugatan tersebut telah didaftarkan Bambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin (28/6/2021). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang ditelusuri, gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 153/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam SIPP tersebut, Bambang Trihatmodjo tertulis sebagai pihak penggugat. Sedangkan Kemensetneg dan KPKNL Jakarta I sebagai pihak tergugat. Status gugatan tersebut masih berupa pendaftaran dan akan segera diproses.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan akan segera menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait pelaksanaan SEA Games tahun 1997. Hal itu ditegaskan Sri Mulyani setelah gugatan Bambang Trihatmodjo atas pencekalannya ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

Di mana, majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany, menyatakan tidak dapat menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Kemenkeu. Saat itu, Bambang menggugat Kemenkeu terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.

Mengutip dari Sindonews.com, Bambang sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *