Putra Soeharto Kembali Gugat Pemerintah Terkait Utang SEA Games 1997

- Pewarta

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putra ketiga mantan Presiden Soeharto,  Bambang Trihatmodjo.

Putra ketiga mantan Presiden Soeharto,  Bambang Trihatmodjo.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Putra ketiga mantan Presiden Soeharto,  Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Bambang menggugat Kemensetneg dan KPKNL Jakarta I berkaitan dengan utang yang harus dibayarkannya sebesar Rp54 miliar atas pelaksanaan Sea Games tahun 1997.

Gugatan tersebut telah didaftarkan Bambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin (28/6/2021). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang ditelusuri, gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 153/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam SIPP tersebut, Bambang Trihatmodjo tertulis sebagai pihak penggugat. Sedangkan Kemensetneg dan KPKNL Jakarta I sebagai pihak tergugat. Status gugatan tersebut masih berupa pendaftaran dan akan segera diproses.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan akan segera menagih utang Bambang Trihatmodjo terkait pelaksanaan SEA Games tahun 1997. Hal itu ditegaskan Sri Mulyani setelah gugatan Bambang Trihatmodjo atas pencekalannya ditolak oleh majelis hakim PTUN Jakarta.

Di mana, majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany, menyatakan tidak dapat menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Kemenkeu. Saat itu, Bambang menggugat Kemenkeu terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.

Mengutip dari Sindonews.com, Bambang sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.***AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru