JAKARTA (Kontroversinews.com) – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Pihak kepolisian, khususnya tim Densus 88 Antiteror Polri pun membawanya ke Polda Metro Jaya dengan kondisi mata tertutup.
Terkait hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, perlakuan petugas di lapangan sesuai dengan standar internasional.
“Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Ahmad menyebut, kejahatan terorisme merupakan pidana terorganisir dengan jaringan yang sangat luas.
Kemudian, lanjut dia, sifat dari kejahatan terorisme yang sangat membahayakan petugas di lapangan, juga menjadi pertimbangan/
“Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas, maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas,” jelas Ahmad yang dilansir dari Liputan6.***AS