Polres Samosir Lakukan Pengamanan Constatering Objek Perkara Eksekusi di Desa Hutabolon Kecamatan Pangururan 

- Pewarta

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir (Kontroversinews).- Polres Samosir melaksanakan pengamanan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh PS Kabag OPS Polres Samosir AKP Tito Juardi, bersama Kasat Samapta AKP Nandi Butarbutar, S.H,  Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang, serta personil TNI, Polres Samosir, dan Satpol PP Pemkab Samosir.

Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan surat permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Balige terkait pelaksanaan Constatering objek eksekusi. Sebelum kegiatan dimulai, dilakukan apel kesiapan yang dipimpin Kabag OPS Polres Samosir, yang mengingatkan seluruh personil untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga situasi tetap kondusif.

Kegiatan Constatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Hadir pula dalam kegiatan tersebut adalah pihak TM sebagai Pemohon, Termohon LS, perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Samosir, serta keluarga dari Pemohon dan Termohon.

Setibanya di lokasi, Kabag OPS Polres Samosir membagi tugas kepada personil TNI, Polri, dan Satpol PP sesuai surat perintah, untuk mengamankan pihak-pihak terkait seperti Pihak Pemohon, Pihak BPN dan Pihak Pengadilan Negeri Balige serta lokasi objek Constatering. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige dan dilanjutkan dengan pencocokan objek eksekusi berupa tanah terperkara di Huta Parmonangan.

Selama pelaksanaan, personil Sat Binmas Polres Samosir terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara sopan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Meskipun demikian, terdapat insiden ketika pihak termohon dan keluarga menunjukkan keberatan dengan melakukan dorongan terhadap personil pengamanan. Panitera Pengadilan Negeri Balige menjelaskan bahwa jika terdapat keberatan terkait putusan, hal tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Balige.

Sekitar pukul 11.20 WIB, Constatering selesai dilaksanakan dalam keadaan terkendali. Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa meskipun ada ketegangan, pelaksanaan Constatering berhasil dilakukan dengan pengamanan ketat dari Polres Samosir terhadap Petugas BPN, Pengadilan, Pemohon dan hasilnya akan digunakan dalam proses eksekusi selanjutnya.(PS)

Berita Terkait

Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi
Sultan Sepuh: Jangan Gunakan Nama Ibadah untuk Legalkan Pelanggaran Cagar Budaya
Distribusi Air Bermasalah, Gubsu dan Bupati Samosir Tinjau Langsung PDAM Tirtanadi
Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bupati Samosir Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025 Polres Samosir
Anita Girsang Dibidik Media Tanpa Bukti: Di Mana Etika Jurnalisme?
Klaim Eks Pendopo Kuningan Disorot, Laskar Kuda Putih Bela Sultan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:40

Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:33

Sultan Sepuh: Jangan Gunakan Nama Ibadah untuk Legalkan Pelanggaran Cagar Budaya

Senin, 7 Juli 2025 - 22:21

Distribusi Air Bermasalah, Gubsu dan Bupati Samosir Tinjau Langsung PDAM Tirtanadi

Senin, 7 Juli 2025 - 10:38

Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:43

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Berita Terbaru