Polisi Ungkap Rumah Pembuatan Miras Oplosan

- Pewarta

Jumat, 13 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kontroversinews.- Polda Jawa Barat mengungkap sebuah rumah sebagai tempat pembuatan minuman keras oplosan di Kampung Bojongasih, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, yang menyebabkan ratusan orang keracunan, dan 41 orang di antaranya meninggal dunia.

“Bisa dipastikan di rumah ini merupakan tempat produksi miras (minuman keras),” kata Kepala Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto Agung saat jumpa pers di lokasi pembuatan minuman keras di Cicalengka, Bandung, Kamis.

Ia menuturkan, rumah pengoplos minuman keras itu milik Hamciak Manik yang sudah dijadikan tersangka, sedangkan suaminya Syamsudin Simbolon yang berperan sebagai peracik masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Rumah mewah di kawasan Jalan Bandung-Garut itu, kata Agung, memiliki tempat khusus untuk pembuatan minuman keras oplosan dengan ukuran ruangan panjang sekitar 18 meter, lebar empat meter, dan tinggi 3,20 meter.

Menurut Agung, rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras oplosan sudah lama memproduksi sejak Agustus 2017 dengan bahan yang digunakan yakni ginseng, air kemasan merek minola, alkohol, serbuk minuman energi, dan pewarna makanan.

“Untuk kadar bahannya belum bisa diketahui, soalnya yang tahu kadar racikannya itu Syamsudin, nanti akan kami kirim ke laboratorium sampelnya,” katanya.

Agung menyampaikan, bahan campuran minuman keras itu dikemas dalam botol, kemudian ditutup dengan tutup plastik hingga akhirnya dimasukan dalam dus sebanyak 24 botol untuk setiap dus.

Setiap hari, kata Agung, tempat tersebut mampu memproduksi rata-rata sebanyak 10 dus dengan harga jual dari pabrik ke agen sebesar Rp270 ribu per dus, sedangkan keuntungan untuk setiap satu dus sebesar Rp230 ribu.

“Jadi biaya produksi per dus itu cuma Rp40 ribu, pemilik pabrik per bulan mendapat keuntungan sebesar Rp69 juta, sedangkan biaya produksi dalam satu bulan hanya Rp12 juta,” katanya.

Seorang warga sekitar rumah tersangka, Ajat (41) mengatakan, rumah tersebut baru ditempati sakitar dua tahun, bahkan sejumlah warga mengetahui bahwa Syamsudin sehari-harinya penjual minuman keras.

Ajat menyampaikan sering melihat mobil box keluar masuk dari rumah tersebut, namun tidak tahu aktivitas maupun barang yang dibawa oleh mobil tersebut.

“Saya juga kurang tahu aktivitasnya karena tertutup,” katanya.

Sementara itu, kepolisian sudah memasang garis polisi di rumah pembuatan minuman keras tersebut untuk kepentingan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Sumber: antara

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru