Kuningan,
| Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) resmi melayangkan surat pengaduan ke DPRD terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) BPR Kuningan.
Menurut FKGOL, Kamis, 30 April 2026, langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial dalam mengawal regulasi dan kebijakan yang dinilai telah menyimpang serta berpotensi melanggar aturan (cacat hukum).
DPRD, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, diharapkan dapat meminta penjelasan kepada panitia seleksi terkait diloloskannya tiga nama dalam proses seleksi Dewan Pengawas BPR Kuningan. FKGOL juga menyatakan akan mencermati kinerja DPRD Kuningan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Ke depan, FKGOL berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, panitia seleksi, OJK, serta direksi BPR Kuningan. Berdasarkan hasil analisis dan kajian FKGOL, dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, bahkan dapat mengarah pada ranah pidana.
FKGOL berharap BPR Kuningan yang kini telah berstatus Perseroda, setelah sebelumnya berbentuk Perumda, dapat dikelola secara profesional tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, terlebih yang bernuansa politik.
Selain itu, proses seleksi Dewan Pengawas BPR Kuningan diharapkan berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan regulasi Perseroda. FKGOL juga menduga bahwa persoalan ini berpotensi berkaitan dengan kebijakan pimpinan daerah (Bupati).
FKGOL menegaskan akan terus mengawal proses ini demi terwujudnya BPR Kuningan yang profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***