29
APRIL 2026 09:39 WIB
SOROT 6 Kali Dilihat

Stop Seleksi Komisaris BPR Cacat Hukum, FKGOL Minta Dihentikan

Uus

Uus

Penulis

Stop Seleksi Komisaris BPR Cacat Hukum,  FKGOL Minta Dihentikan

Kuningan, Logo Forum Gabungan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-GOL) Kabupaten Kuningan melayangkan pengaduan terbuka kepada DPRD Kuningan terkait proses seleksi Calon Dewan Komisaris PT Perseroda BPR Kuningan. Mereka menilai proses tersebut diduga cacat hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dalam keterangannya, FK-GOL menyebutkan sejumlah temuan yang menjadi dasar pengaduan. Di antaranya, seluruh kandidat komisaris yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi (Pansel) berasal dari unsur Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Selain itu, FK-GOL menyoroti syarat kompetensi yang digunakan dalam seleksi. Para calon disebut hanya mengantongi sertifikat jabatan fungsional auditor seperti CFrA dan CGAP, bukan sertifikat manajemen risiko level 1 untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjadi ketentuan regulator perbankan.

FK-GOL menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 62 Tahun 2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 39 Tahun 2016 yang mewajibkan komisaris BPR memiliki sertifikasi manajemen risiko perbankan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). Sertifikat auditor yang berkaitan dengan pengawasan keuangan daerah dinilai tidak dapat menggantikan sertifikasi tersebut.

"Jika tetap dipaksakan, besar kemungkinan akan ditolak saat proses fit and proper test oleh OJK," demikian pernyataan FK-GOL, Rabu 26 April 2026.

Selain dugaan pelanggaran aturan, FK-GOL juga mengingatkan potensi konflik kepentingan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tidak diperbolehkan. Dalam hal ini, eks pejabat Inspektorat dinilai berpotensi mengawasi lembaga yang sebelumnya pernah berada dalam lingkup pengawasannya.

FK-GOL juga menilai jabatan komisaris BPR tidak semestinya menjadi "jatah pensiun" bagi birokrat pengawas, melainkan harus diisi oleh profesional yang memiliki kompetensi di bidang perbankan.

Atas dasar itu, FK-GOL menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kuningan, antara lain:

  • Menghentikan proses seleksi dalam waktu 7x24 jam.
  • Membatalkan hasil seleksi yang meloloskan calon tanpa sertifikat manajemen risiko BPR.
  • Membuka kembali proses seleksi dengan syarat wajib memiliki sertifikasi dari LSPP.
  • Mendorong penerbitan Peraturan Bupati yang melarang penggunaan sertifikat auditor APIP sebagai pengganti sertifikasi perbankan.

FK-GOL berharap DPRD Kuningan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut demi menjaga kualitas tata kelola dan keberlangsungan PT Perseroda BPR Kuningan, khususnya dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Ad Iklan Banner Bawah