Jakarta (Kontroversinews) – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial EH (52) terhadap anaknya berinisial ER (20) dan SNH (13).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Mustofa menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada pelapor yang merupakan ibu kandungnya bahwa pelaku menyetubuhi korban di rumahnya saat korban pulang sekolah.
“Tersangka mengajak korban bersetubuh, namun korban menolak. Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh, seperti tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” katanya.
Karena korban takut akhirnya menuruti permintaan pelaku dan pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan korban uang sebesar Rp50 ribu.
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku ibu kandung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan Laporan Polisi LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 3 April 2025,” katanya.
Mustofa juga menyebutkan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Hukuman pidana paling lama 15 Tahun,” kata Mustofa. ***ANT