Ketapang (Kontroversinews.com) – Tiga penambang emas ilegal di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, ditangkap Polisi.
diketahu pelaku berinisial Rud (34) warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, beserta dua rekan kerjanya Ben (24), Warga Kecamatan Sandai dan Don (27) Warga Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana menjelaskan kasus itu diketahui berawal saat anggota Reskrim Polres Ketapang mendapatkan info bahwa sekelompok orang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.
Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penambangan. Pelaku diamankan di Mapolres Ketapang. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran; uang tunai sebesar Rp191 juta; tiga timbangan digital, satu set alat pengecor; satu penjepit; satu gelas plastik yang berisi serbuk pijar; uang Rp2,6 juta, satu kalkulator, dan satu unit mobil Toyota Rush.
Melansir dari Antara, Para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Natubara dengan ancaman lima tahun penjara. ***Tony