Bandung | Kontroversinews.- Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bandung M Solihin akhirnya memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan tunjangan hari raya (THR) ke instansi pemerintah.
Sebelumnya Solihin sempat mengimbau agar ormas tidak meminta THR kepada dinas-dinas dan Pemerintah Kota Bandung. “Boleh saja mengajukan permohonan THR selama tidak mengintimidasi, melakukan penekanan, dan selama yang dimohonkan itu punya uang untuk memberikan THR. Tapi lebih baik jangan (meminta THR),” kata Solihin saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (4/6/2018).
Solihin mengemukakan, jika saat mengajukan terdapat intimidasi atau pemaksaan, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kalau ada pemaksaan dari pemohon, yah akan dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti, karena itu mengancam. Kalau cuma mengajukan permohonan, boleh-boleh saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mengimbau ormas untuk tidak meminta uang THR kepada pengusaha, dinas, dan warga. “Kalau bisa tidak meminta atau pengajukan proposal untuk itu (THR) ya,” kata Solihin, di Bandung, Kamis (31/5/2018).
Solihin mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung untuk membina seluruh ormas di Kota Bandung.
Dikutip dari: sindonews.com