Kuningan (KontroversiNews).-Beredarnya Pemberitaan Desa Desa Di Kabupaten Kuningan Oleh salah satu media,terkait Dugaan Dana Desa di Korupsi,membuat Penasehat Hukum APDESI DPC Kuningan Geram dan angkat bicara.
Jumat 3/1/2025.Di Kantor nya.Bang Hamid.SH.,MH selaku Penasehat Hukum (PH)APDESI Kuningan menjelaskan.Saya beserta jajaran pengurus APDESI Kabupaten Kuningan telah melakukan Musyawarah menyikapi Adanya pemberitaan di media Anti Korupsi terkait Desa Desa yang di beritakan bahwa anggaran Dana Desanya di duga di Korupsi.
Setelah kami menelaah,mengkaji dan menganalisis,serta meminta keterangan pemdes yang di beritakan.
Ternyata ini berita opini penggiringan yang hanya mencantumkan data dari aplikasi yang bisa di akses oleh semua orang dan tanpa kompirmasi ke pemdes,tidak jelas apa subtansi nya ,jenis anggaran mana yang di duga di Korupsi.”ungkapnya”
Masih kata Bang Hamid.SH, MH.,menambahkan.seharusnya Pemberitaan di media masa/elektronik itu harus mengacu kepada kode etik jurnalistik sebagaimana UU No.40 Tahun 1999 yaitu pengumpulan alat bukti Hukum (pasal 184 KUHP)untuk membuktikan telah di duga adanya peristiwa Hukum tindak pidana korupsi.
Apabila jurnalis tidak melakukan kode etik bisa di bilang nilai investigasi sebuah ekpose tidak bernilai atau tidak berarti,yang ada pemberitaan tersebut bisa mempunyai arti mengadili seseorang di media masa/elektronik dan menjurus kepada fitnah atau menista dengan tulisan (pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP).”jelasnya”
Serta akan Adanya pelaporan dalam berita, bahwa akan melaporkan ke tipikor Polres,kejari bahkan ke Polda dan Kejati itu sah sah saja,hak masyarakat namun perlu di ingat harus berdasarkan pakta hukum yakni bukti dan kesaksian (affidevit dan testimoni).
“Namun dengan adanya hal ini,kami(PH) dan Pengurus APDESI Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam,apalagi berdasarkan keterangan para pemdes yang di beritakan katanya tidak adanya kompirmasi serta tidak jelas apa subtansi yang di duga di korupsinya,”pungkasnya. *** Uus(boy).