Perselisihan Pengelolaan Lahan Parkir, Residivis Berulah Lagi

- Pewarta

Kamis, 25 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASIRJAMBU  | Kontroversinews – Tidak ada kapok-kapoknya berurusan dengan hukum, setelah sebulan lalu bebas dari penjara, kini RS (29), kembali harus mendekam lagi di balik jeruji besi lantaran terlibat dalam aksi pengeroyokan Sopian Supriatna (39).

Aksi pengeroyokan terhadap Sopian dilakukan RS bersama ketiga temannya. Dimana dua temannya itu juga berstatus sebagaj residivis.

“RS kami tangkap dini hari tadi di Sadu, Soreang,” kata Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Dedi, Kamis ( 25 /6 ).

Menurutnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan keempat pelaku tersebut terjadi pada 9 Mei 2020. Pengeroyokan terjadi akibat adanya perselisihan pengelolaan lahan parkir.

“Kasusnya berebut lahan parkir dengan korban. Kejadian pengeroyokan ini terjadi di Jalan Raya Soreang-Ciwidey,” katanya.

Menurut Asep , pelaku yang keluar dari penjara bersama-sama mendatangi korban karena ingin mengambil lahan parkirnya lagi. Saat di lokasi kejadian, pelaku tanpa basa-basi langsung melakukan pengeroyokan.

Salah satu pelaku, menghantamkan botol minuman keras ke kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek karena pecahan beling di bagian belakang telinga sebelah kiri.

“Pelaku baru satu yang kami tangkap. Tiga pelaku lainnya yaitu A (33), CP (23) dan AG (23) masih jadi DPO. Yang residivis itu RS, A dan AG,” ujar Asep .

Asep menuturkan, kasus perselisihan lahan parkir ini sebetulnya sudah memanas saat pelaku masih berada di dalam penjara. Saat itu, para pelaku mengetahui jika lahan parkir telah direbut orang lain.

“Jadi para pelaku sudah tahu jika lahan parkir yang mereka kelola dikelola orang lain. Nah saat mereka mendapat asimilasi dan keluar penjara, mereka langsung melancarkan aksinya kepada korban,” katanya.

Dikatakan Asep, polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Sementara itu, RS yang sudah tertangkap dijerat pasal 170 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” kata Dedi. (Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru