Perpanjangan PPKM di Makassar hingga 6 September 2021

- Pewarta

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (Foto/Antara)

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (Foto/Antara)

MAKASSAR (kontroversinews.com) – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama dua pekan, mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021.

“Hasil rapat untuk Kota Makassar dan 45 kabupaten kota lainnya diperpanjang sampai 6 September. Tapi, ada relaksasi, Mal, dan tempat keramaian lain juga dibuka, tapi tidak 100 persen,” ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa (24/8/2021).

Perpanjangan PPKM ini sesuai surat keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor :443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 yang ditandatanganinya per 24 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM, papar Ramdhan, mengingat Kota Makassar masih masuk kategori zona merah. Namun demikian, kata dia, sejauh ini Kota Makassar untuk angka kasus COVID-19 terus melandai dengan penurunan di bawah 200 kasus baru.

Data Satgas pada situasi perkembangan pengendalian dan penanganan COVID-19 di Sulsel, dilansir per 23 Agustus 2021, pasien terkonfirmasi positif menurun di angka 179 kasus baru dengan jumlah akumulasi 101.617 ribu. (Penanganan hingga hari ke-522 di 24 kabupaten kota).

Kota Makassar masih memberi kontribusi cukup tinggi sebanyak 119 kasus, disusul Kabupaten Luwu Utara, 42 kasus, Kabupaten Soppeng 34 kasus, Kabupaten Gowa 26 kasus, Kabupaten Luwu Timur 21 kasus, Kabupaten Maros 22 kasus, Kabupaten Wajo 18 kasus, Kabupaten Bone dan Luwu 18 kasus, dan Kabupaten Bulukumba 11 kasus. Selebihnya, dibawah 10 kasus.

Beberapa aktifitas masyarakat dalam surat edaran tersebut juga mulai dilonggarkan, seperti pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan lainya mulai dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pembatasan operasional mulai pukul 10.00 WITA-20.00 WITA. Dengan menujukkan sertifikat vaksin dan aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.

Berita Terkait

Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M
Pesan Bupati Dadang Supriatna Kepada Masyarakat Kabupaten Bandung yang Mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M Sebelum Mudik Lebaran Idulfitri 1446/2025 M,
Sunggguh Malang Nasib Lansia Warga Miskin Sakit-Sakitan Perlu Bantuan Serius Pemda Kuningan
Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Diduga Anggaran “Dana BOS” SDN Se-Kec. Dayeuhkolot Disalahgunakan
Wabup Ali Syakieb Dampingi Wakapolri Monitor Jalur Nagreg
Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Tanggapi Sejumlah Berita Salah Satu Media Online
Mantaaaaap….!Bupati Kuningan Hajar Habis Reklame Tidak Berizin dan Seenak Zidat Berdiri

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37