Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel juga diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen. Pembatasan kegiatan operasional hingga pukul 20.00 WITA.
Syarat utama wajib menujukan sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.
Untuk area fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen, begitupun kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan untuk lokasi yang dapat menimbulkan keramaian juga diizinkan 25 persen.
Pelaksanaan resepsi pernikahan, acara hajatan lainnya, diperbolehkan namum kapasitas undangan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan atau 30 orang, serta tidak menyediakan makanan dan minuman atau makan di tempat, dengan waktu operasional pukul 10.00 WITA-20.00 WITA dan mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
Tempat rumah ibadah dan sejenisnya diperbolehkan dilaksanakan, maksimal 25 persen atau 30-50 orang dalam ruangan rumah ibadah, namun tetap merupakan protokol kesehatan dan memperhatikan teknis pelaksanaan dari Kementerian Agama.
Sedangkan untuk aturan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan ketat 5 M.
Melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Setelah itu menerima makan minum dibawa pulang, baik restoran rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar.
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan, tapi diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu pula olahraga mandiri atau individual tetap penerapan protokol kesehatan ketat.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Sedangkan untuk operasional 100 persen seperti pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitupun apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Untuk saksi pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pelaksanaan PPKM tingkat RT/RW, desa kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko pada setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Para camat dan lurah selaku Satgas di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Master COVID-19 agar mengoptimalkan posko penanganan dan memperketat prokes dengan memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayahnya serta tetap berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Makassar.(Sumber:Era.id)