Perpanjangan Masa Kontrak Pedagang Pasar Junti Dengan Pemdes Sangkan Hurip

- Pewarta

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bandung Kontroversinews.com – Pertemuan warga pasar Junti dengan Pemerintah Desa Sangkan Hurip berlangsung di GOR Desa Sangkan Hurip bahas perpanjangan kontrak dan relokasi pedagang menghasilkan kesepakatan bersama dan kedepannya akan dibangun pasar bertingkat yang lebih komprehensif .

Ketua HPPDS , Endang Kosasih ST  mengatakan ,kita menyikapi surat edaran pemberitahuan dari pemerintah desa Sangkan Hurip harus registrasi ulang karena habis masa hak guna pakai .

Menindak lajuti hal tersebut ,kami warga pasar mengajukan keberatan dan permohonan baik dari segi harga dan tehnik pembayaran dan intinya kami berharap pihak Pemdes Sangkan Hurip tidak memberatkan pedagang .

Dari hasil kesepakatan muncul untuk kios 7 depan seharga 9 juta dan untuk jongko tengah hingga ujung harga 6 juta dan untuk kaki lima senilai satu juta dan tehnik pembayaran di kasih waktu hingga 28 Pebruari dan bila ada keterlambatan di kasih waktu lagi hingga seminggu

Dan kami ucapkan kepada pa Kades yang telah memberikan kebijakan yang sangat masuk akal dan dapat dipahami  ,”Ungkapnya

Ditambahkan juga Kepala Desa Sangkan Hurip ,Aan Tirta Gandana SH .MH ,intinya kami menfasilitasi perputaran ekonomi pedagang tidak terhenti mengingat bulan pebruari habis masa kontrak .

Kami sebetulnya lebih leluasa untuk revitalisasi dikosongkan agar tidak beresiko tapi kami tidak sebelah pihak ,kami ingin mendengar aspirasi dari para pedagang agar pedagang bisa jalan terus tanpa berhenti .

Acuan tetap pada Perdes bersama BPD dan nantinya apabila pembangunan di mulai ada beberapa kios dihentikan atau dialokasi yang masih di desa Sangkan Hurip kalau ditempatkan khusus tidak mungkin karena nantinya biayanya mahal dan nantinya membebankan pedagang ,” pungkasnya.

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru