Perpanjangan Masa Kontrak Pedagang Pasar Junti Dengan Pemdes Sangkan Hurip

- Pewarta

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bandung Kontroversinews.com – Pertemuan warga pasar Junti dengan Pemerintah Desa Sangkan Hurip berlangsung di GOR Desa Sangkan Hurip bahas perpanjangan kontrak dan relokasi pedagang menghasilkan kesepakatan bersama dan kedepannya akan dibangun pasar bertingkat yang lebih komprehensif .

Ketua HPPDS , Endang Kosasih ST  mengatakan ,kita menyikapi surat edaran pemberitahuan dari pemerintah desa Sangkan Hurip harus registrasi ulang karena habis masa hak guna pakai .

Menindak lajuti hal tersebut ,kami warga pasar mengajukan keberatan dan permohonan baik dari segi harga dan tehnik pembayaran dan intinya kami berharap pihak Pemdes Sangkan Hurip tidak memberatkan pedagang .

Dari hasil kesepakatan muncul untuk kios 7 depan seharga 9 juta dan untuk jongko tengah hingga ujung harga 6 juta dan untuk kaki lima senilai satu juta dan tehnik pembayaran di kasih waktu hingga 28 Pebruari dan bila ada keterlambatan di kasih waktu lagi hingga seminggu

Dan kami ucapkan kepada pa Kades yang telah memberikan kebijakan yang sangat masuk akal dan dapat dipahami  ,”Ungkapnya

Ditambahkan juga Kepala Desa Sangkan Hurip ,Aan Tirta Gandana SH .MH ,intinya kami menfasilitasi perputaran ekonomi pedagang tidak terhenti mengingat bulan pebruari habis masa kontrak .

Kami sebetulnya lebih leluasa untuk revitalisasi dikosongkan agar tidak beresiko tapi kami tidak sebelah pihak ,kami ingin mendengar aspirasi dari para pedagang agar pedagang bisa jalan terus tanpa berhenti .

Acuan tetap pada Perdes bersama BPD dan nantinya apabila pembangunan di mulai ada beberapa kios dihentikan atau dialokasi yang masih di desa Sangkan Hurip kalau ditempatkan khusus tidak mungkin karena nantinya biayanya mahal dan nantinya membebankan pedagang ,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal
Kuwu Kemlakagede Terancam Dipidana, Diduga Gelapkan Banprov dan Ogah Bayar Pelaksana
Pemdes Cijagang Alokasikan Dana Desa Tahap 1, Bangun TPT dan JUT
*285 Anggota KTH Mulya Sejahtera Aktif Positif Garap Lahan KHDPK di Wilayah Pangalengan*
Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans
Pasca Jadi Tersangka, Kuryati Kini Diberhentikan
Pemdes Curug Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Wujudkan Lingkungan Bersih
Kuwu Surakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:19

Prosesi Iket dan Apresiasi Budaya: Langkah Desa Langonsari Lestarikan Kearifan Lokal

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:51

Kuwu Kemlakagede Terancam Dipidana, Diduga Gelapkan Banprov dan Ogah Bayar Pelaksana

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:12

Pemdes Cijagang Alokasikan Dana Desa Tahap 1, Bangun TPT dan JUT

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:53

*285 Anggota KTH Mulya Sejahtera Aktif Positif Garap Lahan KHDPK di Wilayah Pangalengan*

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:02

Gotong Royong Warga Pasirmulya Bongkar Gedung Pustu Lama, Akan Dibangun Kantor BPD dan Garasi Ambulans

Berita Terbaru