SOREANG|| KONTROVERSINEWS – Dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bandung guna mencegah penyebaran Covid 19, Satlantas Polresta Bandung memberlakukan aturan penutupan Jalan Raya Al-Fathu Soreang (Depan Gedong Budaya Sabilulungan). Yaitu mulai dari simpang tiga Tol Soreang sampai dengan simpang empat Komplek Pemkab Bandung (satu jalur).
“Aturan tersebut berlaku sejak Selasa (2/2) sampai dengan Rabu (10/2), pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB. Kenapa hari ini dimulai jam 15.00 WIB, karena kita akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, sehingga tidak ada kebingungan dari masyarakat sekitar dengan ditutupnya jalan. Tapi untuk besok ditutupnya dari jam 17.00 WIB,” tutur Wakasatlantas Polresta Bandung, AKP Adhimas Sriyono di Soreang, Selasa (2/2/2021).
“Rekayasanya yang dari keluar tol apabila ingin menuju ke Ciwidey bisa langsung tekuk kiri diarahkan ke Gading Cingcin sampai dengan di Pasar pertigaan Soreang, baru kita tekuk kanan ke arah Ciwidey,” sambungnya.
Adhimas mengungkapkan bahwa di depan Gedong Budaya Sabilulungan ini banyak taman-taman yang dibangun sehingga banyak masyarakat yang senang meluangkan waktunya di tempat tersebut. Oleh karena itu, lokasi ini dipilih sebagai lokasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dengan pelaksanaan PPKM ini, dapat mengurangi kegiatan kumpul masyarakat di sekitaran wilayah sabilulungan disini,” katanya.
Aturan penutupan ini, ungkap Adhimas, akan dievalusi. Jika kemudian harus ada penambahan jalur yang ditutup maka akan dilakukan penyekatan.
“Ada posko, ada personil sehingga pada setiap jamnya akan disusuri apabila ditemukan adanya kerumunan masyarakat, akan dihimbau untuk membubarkan diri,” tutup Adhimas. (Lily Setiadarma )